BUTON UTARA

APDESI, PPDI, BPD, dan BKAD Butur Teken Kesepakatan, Pelayanan Keuangan Terhenti hingga Hak Desa Dibayar

76
×

APDESI, PPDI, BPD, dan BKAD Butur Teken Kesepakatan, Pelayanan Keuangan Terhenti hingga Hak Desa Dibayar

Share this article
Massa aksi yang tergabung dalam APDESI, PPDI, PABDSI, BPD teken kesepakatan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah.

ButonUtara,Jurnalsultra.idPolemik keterlambatan pembayaran Penghasilan Tetap (SILTAP) kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Buton Utara (Butur) memasuki babak baru. Pemerintah desa melalui Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PABDSI bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Buton Utara akhirnya menandatangani kesepakatan bersama, Rabu (24/6/2026).

Kesepakatan tersebut memuat sejumlah poin penting terkait penyelesaian kewajiban Pemerintah Daerah terhadap pembayaran hak-hak aparatur desa, termasuk SILTAP kepala desa dan perangkat desa, tunjangan BPD, hak Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), serta insentif tokoh agama.

Wakil Ketua DPC APDESI Kabupaten Buton Utara, Ahmad Gamsir, mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa keterlambatan pembayaran hak-hak penerima menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui BKAD Buton Utara.

“Dalam kesepakatan ini ditegaskan bahwa hak-hak kepala desa, perangkat desa, BPD, LKD, dan tokoh agama merupakan kewajiban yang harus diselesaikan pemerintah daerah melalui mekanisme pencairan yang berlaku,” kata Gamsir

Dalam kesepakatan bersama tersebut, disepakati bahwa Kantor BKAD Kabupaten Buton Utara tetap dalam kondisi disegel hingga seluruh kewajiban pembayaran dan penyaluran hak-hak tersebut direalisasikan.

Selain itu, selama proses penyegelan berlangsung, pelayanan di Kantor BKAD Buton Utara tidak akan berjalan sampai seluruh kewajiban pembayaran kepada penerima hak diselesaikan.

“Penyegelan tetap berlaku sampai ada realisasi pembayaran. Setelah hak-hak tersebut dibayarkan sesuai ketentuan, barulah aktivitas pelayanan BKAD dapat kembali berjalan normal,” jelasnya.

Kesepakatan itu juga menegaskan bahwa tanggung jawab atas keterlambatan pembayaran serta dampak yang timbul akibat belum tersalurkannya SILTAP, tunjangan, dan insentif berada pada Kepala BKAD Buton Utara bersama pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan dan penyaluran anggaran.

Muhammad Gamsir menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk perjuangan untuk memastikan adanya kepastian pembayaran terhadap hak-hak pemerintah desa dan unsur terkait.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak yang sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk dipenuhi. Kami berharap ada komitmen nyata untuk segera menyelesaikannya,” ujarnya.

Kesepakatan bersama tersebut disaksikan oleh Ketua APDESI Kabupaten Butur, Ketua PPDI Kabupaten Butur, perwakilan BPD Kabupaten Butur, serta perwakilan tokoh agama.

Sementara pihak yang bertanggung jawab dalam kesepakatan tersebut adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Buton Utara.

Sebelumnya, ratusan perangkat desa yang tergabung dalam APDESI, PPDI, PABDSI Buton Utara menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembayaran SILTAP yang belum diterima dalam beberapa bulan terakhir. Massa aksi mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar hak aparatur desa segera dibayarkan.(Adm/M2).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *