BeritaBUTON UTARAHUKUMKRIMINALPERISTIWA

Kuasa Hukum Almarhum M Minta Penyidik Rekonstruksi Ulang Kasus Penganiayaan di Lelamo

77
×

Kuasa Hukum Almarhum M Minta Penyidik Rekonstruksi Ulang Kasus Penganiayaan di Lelamo

Share this article
Kuasa Hukum Almarhum insial M mengatakan robeknya celana jeans almarhum juga harus menjadi bagian yang diperiksa.

ButonUtara, Jurnalsultra.id – Kuasa hukum almarhum berinisial M meminta penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Buton Utara mengembangkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan klien mereka di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara.

Permintaan tersebut disampaikan Advokat Laode Harmawan, S.H. dan Advokat Hendra Jaka Saputra Mahmud, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Barata Keadilan Sulawesi Tenggara (LBH BK-Sultra), Selasa (19/8/2026).

Keduanya menilai sejumlah keterangan yang muncul dalam pemberitaan mengenai dugaan pembelaan diri oleh tersangka berinisial S perlu diuji kembali melalui proses penyidikan secara menyeluruh.

Menurut kuasa hukum korban, pernyataan bahwa tersangka dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol serta mendapat perlakuan verbal berupa makian dari korban merupakan versi tersangka yang masih perlu dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.

“Menurut kami, keterangan tersebut perlu diuji dan dicocokkan dengan keterangan para saksi serta temuan penyidik. Jangan sampai keterangan sepihak kemudian dianggap sebagai fakta yang sudah terbukti,” kata Laode Harmawan.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa penganiayaan terjadi, istri korban sempat mendatangi lokasi kejadian untuk mengajak almarhum pulang ke rumah.
Namun, menurut keterangan yang mereka terima, tersangka saat itu sempat mengatakan, “Sudah urusan saya ini.”

Atas adanya pernyataan tersebut, kuasa hukum meminta penyidik tidak hanya mendalami peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya unsur perencanaan sebelum kejadian.

“Kami meminta penyidik mengembangkan kasus ini secara utuh, termasuk mendalami apakah ada indikasi perencanaan atau tidak. Semua harus berdasarkan alat bukti dan fakta hukum,” ujarnya.

Kuasa hukum korban juga meminta penyidik melakukan rekonstruksi ulang di tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Hendra, rekonstruksi diperlukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, serta temuan penyidik sehingga kronologi peristiwa dapat tergambar secara lebih jelas, mulai dari sebelum kejadian hingga korban mengalami luka yang berujung pada kematian.

Selain dugaan hantaman menggunakan botol minuman beralkohol, kuasa hukum menyoroti kondisi pakaian korban yang disebut mengalami robekan.

Mereka menduga kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti mekanisme kekerasan yang dialami korban, termasuk kemungkinan korban diangkat dan dibanting.

“Robeknya celana jeans almarhum juga harus menjadi bagian yang diperiksa. Apakah luka dan kondisi pakaian korban sesuai dengan keterangan tersangka, atau ada mekanisme kekerasan lain. Semua itu harus dibuktikan melalui penyidikan dan alat bukti,” kata Hendra Jaka Saputra Mahmud.

Kuasa hukum menegaskan pihaknya mengapresiasi langkah cepat penyidik Polres Buton Utara dalam menangani perkara tersebut.

Namun, mereka berharap proses hukum tetap dilakukan secara objektif, transparan, dan menyeluruh agar seluruh fakta di balik meninggalnya korban dapat terungkap.

“Kami mengapresiasi gerak cepat penyidik dalam menangani kasus ini. Kami juga akan terus mengawal perkara ini hingga tahap persidangan demi memperoleh keadilan hukum bagi almarhum,” pungkasnya.(Adm/M3). 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *