BeritaBUTON UTARAHUKUMPEMERINTAHANPENDIDIKAN

Di Butur “Hukum Dilemahkan” LSM Perisai Geruduk Dinas Pendidikan

95
×

Di Butur “Hukum Dilemahkan” LSM Perisai Geruduk Dinas Pendidikan

Share this article
LSM Perisai Segel Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara.

ButonUtara, Jurnalsultra.id – Gelombang protes terhadap polemik pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara (Butur) kembali mencuat.

Lembaga Swadaya Masyarakat Pemersatu Barisan Anti Korupsi (LSM Perisai) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Butur menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (24/6/2026), dengan membawa tuntutan agar keputusan hukum terkait pembatalan sejumlah Surat Keputusan (SK) kepala sekolah segera dilaksanakan.

Dalam aksi yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.30 WITA tersebut, puluhan massa LSM Perisai menyuarakan desakan penegakan aturan terhadap dugaan pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) kepegawaian dalam proses pengangkatan serta pemberhentian kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara.

Koordinator aksi, Alwin Hidayat, menyebut, langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan setiap kebijakan kepegawaian berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Salah satu tuntutan utama LSM Perisai adalah mendesak pelaksanaan Surat BKN Nomor 171/B.A1.04/SD/SK/V/2026 serta SK Bupati Buton Utara Nomor 124 Tahun 2026 yang disebut membatalkan SK pengangkatan kepala sekolah yang sebelumnya diterbitkan melalui SK Nomor 1079, 1092, dan 1284 Tahun 2025.

LSM Perisai menilai keputusan pembatalan tersebut harus segera ditindaklanjuti di lapangan dan tidak boleh berhenti sebatas dokumen administrasi.

“Hukum jangan dilemahkan. Setiap keputusan pejabat yang telah ditetapkan berdasarkan kewenangan harus dihormati dan dijalankan,” tegas Alwin.

Selain mendesak eksekusi SK pembatalan, massa aksi juga mengecam Dinas Pendidikan Buton Utara yang mereka duga tidak segera menjalankan keputusan tersebut. LSM Perisai menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola pendidikan serta konflik di tingkat satuan pendidikan.

Dalam tuntutannya, massa juga meminta pemeriksaan terhadap admin data Dinas Pendidikan Buton Utara, Hanurul, yang diduga tidak mengembalikan data Dapodik kepala sekolah yang telah dinyatakan sah sesuai keputusan terbaru.

LSM Perisai turut mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Buton Utara atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan manipulasi data yang disebut bertentangan dengan ketentuan regulasi pendidikan.

Tidak hanya itu, massa meminta agar jabatan kepala sekolah yang SK-nya telah dibatalkan segera dikosongkan guna mencegah potensi konflik horizontal di lingkungan sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Dinas Pendidikan Butur masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut.(Adm/M2). 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *