Buranga, Jurnalsultra.id – Kuasa hukum UD Berkah Abadi, Mawan, menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap PT Cakra Griksa terkait dugaan penipuan atas pembayaran pasokan semen yang disebut belum dilunasi dengan nilai sekitar Rp80 juta.
Mawan menjelaskan, tunggakan tersebut berasal dari pengadaan 1.050 sak semen merek Tonasa yang dipasok untuk kebutuhan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe C Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, nilai keseluruhan pasokan mencapai sekitar Rp86 juta.
Ia mengatakan, sebelum menunjuk kuasa hukum, Direktur UD Berkah Abadi telah beberapa kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan pihak kontraktor pelaksana.
Namun, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung direalisasikan.
“Klien kami terus diberi janji bahwa pembayaran akan dilakukan pada minggu berikutnya, tetapi hingga kini belum juga dipenuhi,” ujar Mawan saat diwawancarai wartawan di salah satu warung kopi di Kabupaten Buton Utara, Selasa (14/7/2026).
Mawan mengungkapkan, setelah menerima kuasa pendampingan hukum pada 4 Juli 2026, pihaknya melakukan langkah mediasi. Hasilnya, pada 6 Juli 2026, perwakilan kontraktor bernama Darmanto menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melunasi utang tersebut paling lambat pada 15 Juli 2026.
Namun, kata dia, hingga mendekati batas waktu yang disepakati, pembayaran belum dilakukan. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, yang bersangkutan telah meninggalkan Kabupaten Buton Utara dan nomor telepon yang sebelumnya digunakan sudah tidak aktif.
Atas dasar itu, Mawan mengaku telah melayangkan somasi pertama kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Tipe C Kabupaten Buton Utara pada Selasa (14/7/2026). Surat tersebut, menurutnya, telah diterima oleh pihak RSUD.
Ia menambahkan, tembusan somasi juga disampaikan kepada Bupati Buton Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara, serta Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buton Utara.
“Apabila PT Cakra Griksa tidak segera menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami, maka kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan kepada aparat penegak hukum serta mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Raha,” tegas Mawan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cakra Griksa maupun pihak kontraktor pelaksana proyek RSUD Tipe C Kabupaten Buton Utara belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan. (Adm/M2).












