Butur, Jurnalsultra.id – Lembaga dari perwakilan rakyat daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) berharap agar pemerintah daerah bisa menambah anggaran untuk renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) bagi warga kurang mampu.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Butur, Muhammad Rukman Basri menuturkan, program bedah rumah yang telah dilakukan pemerintah selama ini sangat baik membantu masyarakat, terkhusus bagi mereka yang tinggal di pemukiman kurang layak huni. “Saya harapkan alokasi dana perbaikan rumah dapat ditingkatkan lagi,” katanya baru-baru ini.
Menurutnya, program yang telah berjalan Itu menunjukan komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat, meningkatkan kualitas hunian agar memiliki kenyamanan hunian. Pasalnya, RTLH yang telah diperbaiki adalah bangunan yang benar-benar menjadi prioritas. Kemudian, penerima manfaat mendapat bantuan yang sesuai dengan kebutuhan atau tingkat kerusakan rumah.
“Rumah merupakan kebutuhan dasar dalam kehidupan, pemerintah sudah cukup memberikan perhatian pada warga yang kurang mampu. Walaupun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum mampu menikmati kehidupannya dalam rumah yang layak, sehat, aman dan berada pada lingkungan yang sehat dan layak huni,” ungkapnya, Jum’at, 22 Maret 2024.
Kata Dia, capaian indikator persentase rumah layak huni, harus mengacu pada target dan realisasi sehingga capaian dapat diukur sesuai dengan analisis dan perhitungan yang tepat yang didukung oleh realisasi pembangunan perumahan. Pasalnya, rata-Rata rumah layak huni yang ditetapkan belum tercapai.
Tahun 2022, rumah layak huni yang ditargetkan 72,30% ( 100 unit) per tahun, namun pada tahun tersebut rumah layak huni realisasi mencapai 72,27% (96 unit) dengan persentase capaian ini sebesar 99,96 %. Jumlah rumah layak huni di Kabupaten Buton Utara adalah 10.255 unit pada tahun 2022 jumlah rumah layak huni bertambah 96 unit. Capaian ketersediaan rumah tidak layak huni mempengaruhi rasio rumah layak huni di Kabupaten Buton Utara.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Butur, La Madia menjelaskan rasio rumah layak huni adalah perbandingan jumlah rumah layak huni dengan jumlah penduduk. Jumlah rumah layak huni dari tahun 2018 – 2022 mengalami peningkatan. Rasio rumah layak huni tahun 2022 sebesar 1,90.

Sementara rumah tidak layak huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. Rumah tidak layak huni ini merupakan merupakan kebalikan dari rumah layak huni,” jelasnya.
Jumlah rumah layak huni di Butur pada tahun 2022 adalah 10.255 unit dengan rasio 1,90. Jumlah rumah layak huni ini meningkat sebanyak 96 dari tahun 2021. Masih terdapat rumah tidak layak huni yang tersebar disetiap kecamatan yang perlu perhatian. Jumlah rumah tidak layak huni di kabupaten buton utara tahun 2022 yaitu 5606 unit.

Namun di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, tidak mengenal adanya istilah kawasan kumuh, yang ada Permukiman kumuh dan Perumahan kumuh. Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian. Secara umum lingkungan permukiman yang dikategorikan sebagai permukiman kumuh, adalah lingkungan perumahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
- Kondisi fisik lingkungannya tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan.
- Kondisi bangunan yang sangat buruk serta bahan bangunan yang digunakan adalah bahan bangunan semi permanen.
- Kepadatan bangunan dengan koefisien dasar bangunan (KDB) lebih besar dari yang diizinkan, dengan kepadatan penduduk yang sangat tinggi yang lebih dari 500 jiwa/ha.
- Fungsi – fungsi rumah yang bercampur tidak jelas. Perumahan kumuh dapat ditemui di berbagai kota besar di dunia termasuk di Kabupaten Buton Utara. Perumahan kumuh di Butur tersebar dibeberapa kawasan yaitu di Kecamatan Kulisusu, Kecamatan Kulisusu Utara, Kecamatan Kulisusu Barat, Kecamatan Bonegunu, Kecamatan Kambowa dan Kecamatan Wakorumba Utara,”namun, perumahan kumuh di Kabupaten Buton Utara belum di tetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Kawasan Kumuh. Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Kawasan Kumuh masih dalam tahap verifikasi tetapi data perumahan kumuh yang akan menjadi lampiran pada SK Kawasan Kumuh tersebut sudah tersedia,”. (M2)












