ADVERTORIALBUTON UTARA

Infrastruktur, Program Prioritas untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan

107
×

Infrastruktur, Program Prioritas untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan

Share this article
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buton Utara, Ahmad Afif Darvin, SH (Foto : ist)

Butur, Jurnalsultra.id – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupten Buton Utara (Butur), Ahmad Afif Darvin mengatakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Butur harus fokus pada program peningkatan infrastruktur dasar. Fokus pada tiga program prioritas di tahun 2024 untuk meningkatkan ketahanan pangan di sektor pertanian.

Ketiga program tersebut, pertama, rehabilitasi jaringan Irigasi di 6 daerah yakni Ronta, DI Gunung Sari, DI Buranga, DI Soloy Agung, DI Lambale, DI Triwacu-Wacu, Di Lahumoko dan DI Wacubalu, kedua adalah Pembangunan SPAM dan yang ketiga, peningkatan konektivitas jalan antar wilayah kecamatan.

Afif menyampaikan pengelolaan irigasi pada saat ini memiliki beberapa kewenangan, dimana pengolahan di bawah 1.000 hektare menjadi kewenangan kabupaten, antara 1.000 sampai dengan 3.000 hektare menjadi kewenangan provinsi dan di atas 3.000 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.

“Dalam mengelola irigasi di Indonesia, terdapat pembagian kewenangan,” kata Afif di ruang kerjanya, Rabu, 20 Maret 2024.

Di temui terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Butur, Mahmud Buburanda mengatakan jaringan irigasi adalah saluran, bangunan dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangan air irigasi.

Selanjutnya secara operasional dibedakan ke dalam tiga kategori yaitu jaringan irigasi primer, sekunder dan tersier. Dari ketiga kelompok jaringan tersebut, yang langsung berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi ke dalam petakan sawah adalah jaringan irigasi tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter serta bangunan pelengkapnya.

Menurutnya, jaringan irigasi di Butur sampai tahun 2022 sepanjang 9.981 meter. Jaringan irigasi tersebut belum berfungsi dengan baik karena belum tersambung dengan jaringan bendungan. Petani masih tergantung dengan air hujan untuk mengairi sawahnya. Lebih jelasnya rasio jaringan irigasi di Kabupaten Buton Utara dari tahun 2018 – 2022 dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Lebih lanjut, Buburanda mengatakan, rasio jaringan irigasi adalah perbandingan panjang jaringan irigasi terhadap luas lahan budidaya. Panjang jaringan irigasi meliputi jaringan primer, sekunder dan tersier. Rasio jaringan irigasi di Kabupaten Buton Utara tahun 2022 sebesar 3,99 :1.

Persentase Penduduk Berakses Air Bersih

Air bersih adalah salah satu jenis sumber daya berbasis air yang bermutu baik dan biasa dimanfaatkan oleh manusia untuk dikonsumsi atau digunakan dalam melakukan aktifitas mereka sehari-hari. Air bersih menurut departemen kesehatan syarat-syaratnya adalah tidak berasa, tidak berbau, tidak berwarna dan tidak mengandung logam berat.

Untuk pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat, pemerintah Kabupaten Buton Utara membangun beberapa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Pembiayaan pembangunan SPAM berasal dari APBN, PNPM, PAMSIMAS dan juga Swasta (PT.IDRAP).

Sampai tahun 2022 Butur mempunyai 2 SPAM Perkotaan, 3 SPAM IKK, dan 17 SPAM Pedesaan. Sistem penyediaan air minum perkotaan terdiri dari SPAM Buranga di Kecamatan Bonegunu dan SPAM Kulisusu di Kecamatan Kulisusu.

Sistem penyediaan air minum Buranga dibangun pada tahun 2010 yang didanai oleh APBN. Sumber air SPAM Buranga memanfaatkan sumber mata air sungai Buranga dengan kapasitas 48 L/s sedangkan SPAM Kulisusu memanfaatkan sumber mata air Eengkoruru.

Buburanda menjelaskan, persentase penduduk pengguna air bersih adalah proporsi jumlah penduduk yang mendapatkan akses air minum terhadap jumlah penduduk secara keseluruhan. Persentase penduduk pengguna air bersih tahun 2022 sebesar 85 %. Banyaknya sambungan rumah yang tidak berfungsi dan masih adanya desa yang belum mempunyai sumber mata air yang bersih merupakan beberapa penyebab belum terpenuhinya kebutuhan air bersih seluruh masyarakat Kabupaten Buton Utara. Persentase penduduk pengguna air bersih dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

Capaian SPM Urusan Pekerjaan Umum

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, jenis pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a pada SPM Pekerjaan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas :
a. pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari;
b. penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2018 tersebut diatas, Capaian Indikator SPM pada Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton Utara Tahun 2021-2022 dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

Oleh karena itu, dengan adanya program tersebut dapat membantu dan sangat penting untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian,” diharapkan program tersebut akan meningkatkan ketahanan pangan di Butur,” tandasnya (M2).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *