ADVERTORIALBUTON UTARAPENGUMUMAN

Pengumuman Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

203
×

Pengumuman Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Share this article

 

 

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BUTON UTARA

PENGUMUMAN
NOMOR : 107/PL.02.2-Pu/7410/2/2024
TENTANG
JADWAL PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN
PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
BUTON UTARA TAHUN 2024

 

Butur, Jurnalsultra.id – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Utara mengumumkan hal-hal sebagai berikut:

1. Syarat minimal dukungan

  • Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Utara Nomor 106 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Buton Utara dalam
    Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 48.817 (Empat Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tujuh Belas) dengan total kecamatan berjumlah 6 (enam) Kecamatan;
  • Persenatase syarat jumlah dukungan pasangan calon perseorangan paling sedikit 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu/pemilihan terakhir yang tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan;
  • Berdasarkan poin a dan poin b maka Syarat jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Tahun 2024 yaitu paling sedikit 4.882 (Empat Ribu Delapan ratus Delapan Puluh Dua) dukungan dan tersebar paling sedikit di 4 (Empat) Kecamatan dari 6 (Enam) Kecamatan di Kabupaten Buton Utara sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Utara Nomor 210 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Tahun 2024.

2. Waktu dan tempat penyerahan dokumen dukungan

a. Waktu penyerahan dokumen dukungan tanggal 8 s.d 12 Mei 2024 dengan rincian :

  • Tanggal 8 s.d 11 Mei 2024 dimulai pukul 08.00 s.d 16.00 Wita;
  • Tanggal 12 Mei 2024 dimulai pukul 08.00 s.d 23.59 Wita.

b. Tempat : Gedung Serbaguna KPU Kabupaten Buton Utara, Jl. Poros Ereke – Waode Buri, Kecamatan Kulisusu.

3. Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan terdiri dari :

  • Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK PERSEORANGAN yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Buton Utara dalam bentuk fisik dan digital yang diunggah kedalam Silon;
  • Jumlah dukungan, menggunakan menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Buton Utara dalam bentuk fisik dan digital yang diunggah kedalam Silon.
  • Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Buton Utara dalam bentuk fisik dan digital yang diunggah kedalam Silon; dan/atau.
  • Dalam hal usia dan status perkawinanatau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-El tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.

4. Dalam hal bakal calon perseorangan Bupati dan calon Wakil Bupati yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara berlaku ketentuan :

  • Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud diserahkan saat penyerahan dukungan;
  • Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan;
  • Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat Pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.

5. Bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Tahun 2024 menyampaikan file surat pemberitahuan tersebut yang memuat jadwal rencana penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Buton Utara melalui Contact Person : 081263530304.

Demikian di umumkan untuk diketahui.

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *