BUTON UTARAHUKUM

Dugaan Korupsi Pengadaan PLTS Puskesmas di Butur Menunggu Hasil Audit

89
×

Dugaan Korupsi Pengadaan PLTS Puskesmas di Butur Menunggu Hasil Audit

Share this article
Komponen PLTS 10 Puskesmas di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara yang menelan anggaran Rp. 8 Milyar tidak berfungasi maksimal.(foto.ist).

Butur, Jurnalsultra.id – Dugaan kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 10 Puskesmas (PKM) senilai Rp. 8 milyar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 di Kabupaten Buton Utara (Butur) menunggu hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sultra.

Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sultra mendorong percepatan audit investigatif Inspektorat Sultra. Pasalnya, Audit krusial ini sebagai dasar penilaian objektif untuk menentukan secara pasti kerugian keuangan negara pada proyek pengadaan dan pemasangan PLTS. Terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut. Pasalnya, melibatkan penyeberangan pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya.

Hal tersebut, sesuai isi pokok Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Tipidkor Polda Sultra Nomor B/296/VII/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada kelompok penggiat antikorupsi FMAK-Sultra (Forum Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara) tanggal 18 Juli 2025.

“Pihak Penyidik Tipidkor Polda Sultra melalui Subdit III, Kamis, 10 Juli 2025 pukul 09.30 wita telah melaksanakan ekspose dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan 10 PLTS di Butur yang dihadiri oleh Tim Auditor Inspektorat Provinsi Sultra,” ungkap Mawan.

Mawan advokat muda dan penggiat anti korupsi. (foto.ist)

Lebih lanjut, Mawan mengatakan Tim Tipidkor Polda Sultra menunggu hasil audit tim Inspektorat Provinsi Sultra untuk melakukan langkah selanjutnya yakni gelar perkara dugaan penetapan tersangka (TSK),” kata Mawan pada awak media ini disalah satu Warkop di Butur, Jum’at malam 25 Juli 2025.

Advokat muda dan penggiat antikorupsi itu mengapresiasi langkah Penyidik Tipidkor Polda Sultra, memberi kepastian hukum aduan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan anggaran proyek pengadaan dan pemasangan PLTS yang menalan anggaran fanstastis di 10 fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yakni, Puskesmas Waode Buri, Kambowa, Kioko, Lakansai, Wakorumba Utara, Bonegunu, Bonerombo, Kulisusu, Labaraga, dan Lambale yang telah lama mengendap.

“Aduan FMAK-Sultra masuk di Polda Sultra pada 9 Februari 2023, kami berharap pihak Polda dan Inspektorat Sultra bekerja profesional pada dugaan korupsi anggaran pengadaan dan pemasangan PLTS di Butur” tandasnya.(Adm/M3).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *